Skip to content
Inovatif, Proesional dan Berkepribadian
facebook
instagram
Jurusan Elektro Terbaik di SUMUT
Call Support +62 838-2608-9005
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
Jl. PBSI No.1 Medan Estate
  • Home
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI & MISI
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL TEKNIK ELEKTRO
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL PENGISIAN KRS
      • JADWAL KULIAH
      • Jadwal Ujian
        • JADWAL UTS
        • JADWAL UAS
      • JADWAL SEMINAR
      • JADWAL PRAKTIKUM
      • JADWAL SEMESTER ANTARA
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
  • AKTIVITAS PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • Prestasi Prodi
  • MAHASISWA
    • Beasiswa
      • SYARAT DAN KETENTUAN PENERIMA KIP KULIAH
      • BEASISWA BANK INDONESIA (BI)
      • BEASISWA YPHAS BAGI SISWA/I BERSAUDARA KANDUNG
      • BEASISWA YPHAS BAGI SISWA/I BERPRESTASI DI SEKOLAH (RANGKING I, II, III)
      • BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK
    • PRESTASI MAHASISWA
    • SISTEM INFORMASI
      • AOC
      • APIK
      • ELEARNING
      • DATA MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • OPAC
      • WEBMAIL
  • DOSEN
    • PENASEHAT AKADEMIK
    • DOSEN PRODI
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • TKTD
    • ELEARNING
    • OPAC
    • WEBMAIL
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIFITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • ARSIP
    • SK Mahasiswa
    • DOKUMEN
    • Pengumuman
  • LABORATORIUM
    • INFORMASI LABORATORIUM
    • APLIKASI LABORATORIUM
  • HUBUNGI KAMI

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Transaksi Elektronik Perusahaan Asing

Posted on 26 April 202128 September 2021 by elektro
0
Pemerintah Bakal Tarik Pajak Transaksi Elektronik Perusahaan Asing
Pemerintah Bakal Tarik Pajak Transaksi Elektronik Perusahaan Asing

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Transaksi Elektronik Perusahaan Asing, Pemerintah menyatakan akan tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

“Untuk PPh, ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian keuntungan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Strategi Implementasi APBN 2021, Selasa (1/12/1010).

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN). Basis data PPN inilah yang akan digunakan otoritas fiskal untuk menarik PPh.

Menkeu mengatakan, pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk menarik PPh atau PTE dari perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

“Kalau sekarang kita sudah bisa mendapatkan PPN-nya, dan kemudian juga ada UU mengenai perpajakan kita yang ada di dalam Ciptaker maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa mengatakan income yang dia peroleh dari Indonesia bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN-nya. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh,” kata Sri Mulyani.

Segera Capai Kesepakatan

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Transaksi Elektronik Perusahaan Asing
Sri Mulyani

Menkeu berharap, konsensus pajak digital bisa segera mencapai kesepakatan. Sebab, hal itu akan memberikan kepastian dalam memungut pajak kepada wajib pajak (WP) asing. Jika hal itu belum disepakati, bukan berarti Indonesia tak bisa memungut pajak dari pihak asing.

“Kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya,” ujar Menkeu.

Meski begitu, Menkeu belum memberikan kepastian kapan tepatnya PPh atau PTE bisa mulai dipungut kepada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. “Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan yang dimiliki,” pungkas dia.

“Kalau sekarang kita sudah bisa mendapatkan PPN-nya, dan kemudian juga ada UU mengenai perpajakan kita yang ada di dalam Ciptaker maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa mengatakan income yang dia peroleh dari Indonesia bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN-nya. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh,” kata Sri Mulyani.

Sudah dilihat : 394
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Prodi Teknik Elektro UMA (@elektro.uma)

Berita

Rektor UMA Menerima Kunjungan Silaturahmi dari BSI Tbk Iskandar Muda Medan
Rektor...
Delegasi UNIKL Kunjungi Laboratorium Prodi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Medan Area
Medan,...
Program Studi Teknik Elektro Melakukan Kuliah Umum International Bersama University Kuala lumpur Malaysia
Medan,...

KAITAN UMA

LOKASI FAKULTAS TEKNIK UMA

KAMPUS I :
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
Telepon : (061) 7360168, 7366878, 7364348
Fax : (061) 7368012
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888

KAMPUS II :
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
Telepon : (061) 8225602, 8201994
FAX : (061) 8226331
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888

Silahkan kunjungi juga website Prodi

  • Teknik Sipil : sipil.uma.ac.id
  • Teknik Mesin : mesin.uma.ac.id
  • Arsitektur : arsitektur.uma.ac.id
  • Teknik Industri : Industri.uma.ac.id
  • Teknik Informatika : informatika.uma.ac.id
Copyright © 2016 - 2026 PDAI - Universitas Medan Area